Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kementerian dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
