Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap aspek usaha yang meliputi: a. legalitas; b. produksi; c. keuangan; d. sumber daya manusia; e. pemasaran; dan f. operasional. (2) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan/atau b. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor. (3) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. bimbingan teknis pembinaan mutu; b. alih teknologi pengembangan produk; c. bimbingan peningkatan nilai tambah dan diversifikasi produk; dan/atau d. fasilitasi desain kemasan. (4) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. fasilitasi dan pendampingan literasi keuangan; dan/atau b. fasilitasi akses pembiayaan. (5) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa fasilitasi pemenuhan tenaga kerja. (6) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. perluasan jangkauan pemasaran; b. fasilitasi akses pasar dalam negeri dan/atau luar negeri; c. fasilitasi kemitraan dengan pembeli potensial di dalam negeri dan/atau luar negeri; d. fasilitasi promosi produk di dalam negeri dan/atau luar negeri; e. pemanfaatan digitalisasi untuk mendukung usaha; f. bimbingan teknis branding produk; g. bimbingan teknis pemasaran digital; dan/atau h. bimbingan teknis laporan keuangan digital. (7) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi: a. fasilitasi akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; dan/atau b. memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.
Koreksi Anda