Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap aspek usaha yang meliputi:
a. legalitas;
b. produksi;
c. keuangan;
d. sumber daya manusia;
e. pemasaran; dan
f. operasional.
(2) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
dan/atau
b. fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor.
(3) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. bimbingan teknis pembinaan mutu;
b. alih teknologi pengembangan produk;
c. bimbingan peningkatan nilai tambah dan diversifikasi produk; dan/atau
d. fasilitasi desain kemasan.
(4) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi dan pendampingan literasi keuangan;
dan/atau
b. fasilitasi akses pembiayaan.
(5) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa fasilitasi pemenuhan tenaga kerja.
(6) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. perluasan jangkauan pemasaran;
b. fasilitasi akses pasar dalam negeri dan/atau luar negeri;
c. fasilitasi kemitraan dengan pembeli potensial di dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. fasilitasi promosi produk di dalam negeri dan/atau luar negeri;
e. pemanfaatan digitalisasi untuk mendukung usaha;
f. bimbingan teknis branding produk;
g. bimbingan teknis pemasaran digital; dan/atau
h. bimbingan teknis laporan keuangan digital.
(7) Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada aspek operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; dan/atau
b. memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.
Koreksi Anda
