Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan melalui:
a. pendataan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
b. penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan
c. penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pendataan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang telah memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu usaha kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki nomor induk berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kurasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan/atau telah mendapatkan pelatihan sebagai kurator Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan tercatat di Kementerian.
(5) Penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada kriteria:
a. modal usaha; atau
b. hasil penjualan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap 6 (enam) aspek usaha yang meliputi:
a. legalitas;
b. produksi;
c. keuangan;
d. sumber daya manusia;
e. pemasaran; dan
f. operasional.
(7) Aspek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang dihitung berdasarkan pembobotan dengan nilai maksimal 100 (seratus).
(8) Kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a. kelas mikro:
1) kelas mikro 1;
2) kelas mikro 2; dan 3) kelas pra kecil.
b. kelas kecil:
1) kelas kecil 1; dan 2) kelas pra menengah.
c. kelas menengah:
1) kelas menengah 1; dan 2) kelas pra besar.
(9) Kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditentukan berdasarkan pembobotan yang terdiri atas:
a. kelas mikro 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 1) memiliki nilai pembobotan kurang dari atau sama dengan 30;
b. kelas mikro 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 30 sampai dengan 40;
c. kelas pra kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a angka 3) memiliki nilai pembobotan lebih dari 40 sampai dengan 50;
d. kelas kecil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b angka 1) memiliki nilai pembobotan lebih dari 50 sampai dengan 60;
e. kelas pra menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 60 sampai dengan 70;
f. kelas menengah 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c angka 1) memiliki nilai pembobotan lebih dari 70 sampai dengan 90; dan
g. kelas pra besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf c angka 2) memiliki nilai pembobotan lebih dari 90 sampai dengan 100.
(10) Hasil pembobotan kelas awal Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) digunakan sebagai dasar melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(11) Penilaian awal kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
