Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Pelaku Usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan akses permodalan;
b. pendampingan perizinan usaha wisata bahari;
c. pendampingan akses pasar atau promosi;
d. pelatihan dan sertifikasi kepemanduan wisata bahari;
e. pelatihan dan sertifikasi pengelolaan kawasan wisata bahari; dan
f. pelatihan dan sertifikasi pengelolaan usaha wisata bahari.
Koreksi Anda
