Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. aspek permodalan;
b. aspek pendapatan;
c. aspek kelembagaan dan pemasaran;
d. aspek manajemen dan sumber daya manusia; dan
e. aspek lingkungan.
(2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
