Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui: a. pendampingan akses permodalan; b. pendampingan perizinan usaha biofarmakologi; c. pelatihan dan sertifikasi pengolahan produk biofarmakologi; d. pelatihan dan sertifikasi Pelaku Usaha yang menggunakan produk biofarmakologi; dan e. pendampingan akses pasar atau promosi.
Koreksi Anda