Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan akses permodalan;
b. pendampingan perizinan usaha biofarmakologi;
c. pelatihan dan sertifikasi pengolahan produk biofarmakologi;
d. pelatihan dan sertifikasi Pelaku Usaha yang menggunakan produk biofarmakologi; dan
e. pendampingan akses pasar atau promosi.
Koreksi Anda
