Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Pelaku Usaha biofarmakologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui pendataan dan penentuan skala usaha.
Koreksi Anda
