Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan: a. aspek produksi dan teknologi; b. aspek manajemen dan sumber daya manusia; c. aspek pemasaran; d. aspek kelembagaan dan pembiayaan; dan e. aspek kinerja dan dampak. (2) Penilaian kenaikan kelas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator penilaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda