Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendampingan cara produksi garam yang baik;
b. sertifikasi Petambak Garam;
c. pendampingan perizinan usaha pergaraman;
d. pendampingan akses permodalan;
e. pendampingan penguatan kapasitas produksi dan teknologi pergaraman;
f. pelatihan sumber daya manusia; dan
g. pendampingan pemasaran garam.
Koreksi Anda
