Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. pendampingan cara produksi garam yang baik; b. sertifikasi Petambak Garam; c. pendampingan perizinan usaha pergaraman; d. pendampingan akses permodalan; e. pendampingan penguatan kapasitas produksi dan teknologi pergaraman; f. pelatihan sumber daya manusia; dan g. pendampingan pemasaran garam.
Koreksi Anda