Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendataan produksi garam dan penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan
b. pemetaan wilayah produksi garam.
Koreksi Anda
