Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
