Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Produksi Garam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
