Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Loka Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda