Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Besar Produksi Garam. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan dan persuratan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda