Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Produksi Garam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang peningkatan produksi garam; b. pelaksanaan pendampingan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam; c. pelaksanaan pengembangan produksi kebutuhan garam; d. pelaksanaan pemanfaatan teknologi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam; e. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam bahan baku; f. pengelolaan data dan informasi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan produksi garam; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda