Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan.
3. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan.
4. Nilai Acuan Ikan adalah nilai ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
5. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan rumpon.
7. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
8. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
9. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
10. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
11. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
12. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut, dan SIPR.
13. Pungutan Hasil Perikanan Berdasarkan Cara Penarikan Pascaproduksi yang selanjutnya disebut Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar atas ikan hasil tangkapan oleh wajib bayar.
14. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
15. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pengolah Data adalah aparatur sipil negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi.
18. Enumerator Kelautan dan Perikanan adalah petugas non-aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan pengumpulan, pencatatan, verifikasi, pengolahan, analisis, dan pendokumentasian data di bidang kelautan dan perikanan.
19. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
23. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
24. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
(1) Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa:
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan baru atau perpanjangan.
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi SIUP untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;
b. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri; dan
c. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi.
BAB II
PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN PERIKANAN
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan:
a. SIUP baru atau perpanjangan;
b. perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan; dan
c. SIPR baru atau perpanjangan.
(2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan:
a. perluasan usaha;
b. perubahan range gross tonnage Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan;
c. perubahan fungsi Kapal Penangkap Ikan menjadi Kapal Pengangkut Ikan atau sebaliknya;
d. perubahan tipe operasi Kapal Pengangkut Ikan;
dan/atau
e. perubahan alat penangkapan ikan, harus mengajukan permohonan SIUP baru.
(3) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru dan dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan, dalam hal terdapat perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan.
Pasal 4
Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan dengan ketentuan:
a. setelah permohonan disetujui; dan
b. SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, atau SIPR sesuai permohonan belum diterbitkan.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(2) Besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif gross tonnage tertinggi pada masing- masing range gross tonnage Kapal Perikanan dikalikan dengan jumlah Kapal Perikanan yang dialokasikan.
Pasal 6
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage dari ukuran gross tonnage Kapal Pengangkut Ikan yang direalisasikan menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
Pasal 7
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per unit rumpon per tahun menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
Pasal 8
Penyampaian pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 9
Besaran tarif untuk penghitungan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar melakukan pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar tidak membayar Pungutan Pengusahaan Perikanan, permohonan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan/atau SIPR dinyatakan batal demi hukum dan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kembali.
BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap setiap ikan hasil tangkapan.
(2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan telah ditetapkan.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus menghitung sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang secara akurat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.
(3) Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formula:
indeks tarif x Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(5) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
berat ikan hasil tangkapan x Nilai Acuan Ikan.
Pasal 13
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dihitung terhadap setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan yang dituangkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat ikan dilakukan alih muat yang dituangkan ke dalam berita acara alih muatan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal ikan hasil tangkapan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan, penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat pemindahan ikan hasil tangkapan ke sarana pembudidayaan ikan yang dituangkan ke dalam berita acara pemindahan yang disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Ketentuan mengenai Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan kembali terhadap berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. metode penimbangan; atau
b. metode lain.
(3) Metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Menimbang seluruh ikan hasil tangkapan;
dan/atau
b. Menimbang sebagian ikan hasil tangkapan dalam suatu wadah/keranjang dan dikalikan dengan jumlah wadah/keranjang setelah dikurangi berat wadah/keranjang, berdasarkan ukuran wadah/keranjang dan jenis ikan yang sama.
(4) Metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(6) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
a. dermaga;
b. tempat pelelangan ikan; dan/atau
c. lokasi lain yang ditentukan oleh:
1. kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kementerian; atau
2. pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Pangkalan pada:
a) unit pelaksana teknis daerah;
b) pelabuhan umum; dan c) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau
d. lokasi sarana pembudidayaan ikan, untuk ikan hasil tangkapan yang akan dibudidayakan.
(7) Penentuan lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis.
(8) Pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 2 berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum.
(9) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan berat ikan hasil tangkapan dalam rangka penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal setelah dilakukan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), masih terdapat ikan hasil tangkapan dari alih muat yang belum dihitung, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung tersebut.
(2) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan pada Kapal Pengangkut Ikan antar pelabuhan yang tidak dapat dibuktikan pelunasan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diketahui, penghitungan atas berat ikan hasil tangkapan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 17
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga rata-rata ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan.
(2) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal.
(3) Penyusunan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. akademisi/pakar.
(4) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap Nilai Acuan Ikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 16 ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan.
(3) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 16 ayat
(2), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 20
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Untuk dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus mengajukan permohonan perbaikan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dukung.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender:
a. menerima permohonan perbaikan, jika data dukung sesuai; atau
b. menolak permohonan perbaikan, jika data dukung tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerima permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri sesuai dengan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilakukan perbaikan.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Terhadap pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebelum dilakukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal permohonan perbaikan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar terdapat indikasi adanya pelanggaran dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas perikanan.
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan laporan syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau pengawas perikanan.
(3) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib melakukan penatausahaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, yang meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan buku setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(2) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 26
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan jumlah Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar.
(3) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar, dapat berupa:
1) nama Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan/atau nama penanggung jawab dalam hal penanggung jawab berbentuk badan;
2) alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak.
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang dinyatakan benar, lengkap, dan jelas.
(4) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dimuat dalam laporan kegiatan usaha melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 27
Kegiatan pemantauan dilakukan terhadap:
a. kedatangan kapal;
b. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan; dan
c. data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 28
(1) Pemantauan terhadap kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara kedatangan dan keberangkatan kapal dengan kelengkapan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pendataan ikan hasil tangkapan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan;
b. dermaga;
c. akses keluar/masuk Pelabuhan Pangkalan;
d. gudang beku penyimpanan ikan hasil tangkapan;
dan/atau
e. lokasi lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (6).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pengolah Data dan/atau Enumerator Kelautan dan Perikanan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan di laut dilakukan oleh pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemetaan data yang mengacu pada standar data ikan hasil tangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar data ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan strategis atau perlunya penanganan khusus, pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit organisasi eselon II pada Direktorat Jenderal.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan verifikasi atas:
a. pembayaran dan penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang dihitung oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar; dan
b. jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang tidak dimasukkan ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan data.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kurang bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang.
(4) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung
menggunakan Nilai Acuan Ikan pada saat dilakukan verifikasi.
(5) Penetapan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan mencatat sebagai piutang PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Besaran nominal Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dalam Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah memperhitungkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan PNBP.
(7) Mekanisme penagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 34
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda.
(2) Besaran dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 35
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, terhadap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan, tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar.
(2) Layanan penerbitan persetujuan berlayar dapat diberikan kembali apabila Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda.
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap setiap ikan hasil tangkapan.
(2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan telah ditetapkan.
BAB Kedua
Penghitungan Sendiri oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus menghitung sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang secara akurat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.
(3) Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formula:
indeks tarif x Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(5) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
berat ikan hasil tangkapan x Nilai Acuan Ikan.
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dihitung terhadap setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan yang dituangkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat ikan dilakukan alih muat yang dituangkan ke dalam berita acara alih muatan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal ikan hasil tangkapan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan, penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat pemindahan ikan hasil tangkapan ke sarana pembudidayaan ikan yang dituangkan ke dalam berita acara pemindahan yang disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Ketentuan mengenai Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan kembali terhadap berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. metode penimbangan; atau
b. metode lain.
(3) Metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Menimbang seluruh ikan hasil tangkapan;
dan/atau
b. Menimbang sebagian ikan hasil tangkapan dalam suatu wadah/keranjang dan dikalikan dengan jumlah wadah/keranjang setelah dikurangi berat wadah/keranjang, berdasarkan ukuran wadah/keranjang dan jenis ikan yang sama.
(4) Metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(6) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
a. dermaga;
b. tempat pelelangan ikan; dan/atau
c. lokasi lain yang ditentukan oleh:
1. kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kementerian; atau
2. pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Pangkalan pada:
a) unit pelaksana teknis daerah;
b) pelabuhan umum; dan c) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau
d. lokasi sarana pembudidayaan ikan, untuk ikan hasil tangkapan yang akan dibudidayakan.
(7) Penentuan lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis.
(8) Pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 2 berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum.
(9) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan berat ikan hasil tangkapan dalam rangka penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal setelah dilakukan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), masih terdapat ikan hasil tangkapan dari alih muat yang belum dihitung, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung tersebut.
(2) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan pada Kapal Pengangkut Ikan antar pelabuhan yang tidak dapat dibuktikan pelunasan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diketahui, penghitungan atas berat ikan hasil tangkapan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga rata-rata ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan.
(2) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal.
(3) Penyusunan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. akademisi/pakar.
(4) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap Nilai Acuan Ikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Pasal 18
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) menggunakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan, bagi ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri, namun tidak sesuai dengan perizinan berusaha karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan.
(3) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan bukan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan
merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan karena keadaan darurat namun tidak memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(5) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(6) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan Nilai Acuan Ikan pada saat penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(7) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kelima
Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
(1) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 16 ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan.
(3) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 16 ayat
(2), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Untuk dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus mengajukan permohonan perbaikan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dukung.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender:
a. menerima permohonan perbaikan, jika data dukung sesuai; atau
b. menolak permohonan perbaikan, jika data dukung tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerima permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri sesuai dengan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilakukan perbaikan.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Terhadap pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebelum dilakukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal permohonan perbaikan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar terdapat indikasi adanya pelanggaran dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas perikanan.
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan laporan syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau pengawas perikanan.
(3) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Pasal 23
Pasal 24
BAB Ketujuh
Penatausahaan dan Laporan Realisasi Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib melakukan penatausahaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, yang meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan buku setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(2) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 26
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan jumlah Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar.
(3) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar, dapat berupa:
1) nama Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan/atau nama penanggung jawab dalam hal penanggung jawab berbentuk badan;
2) alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak.
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang dinyatakan benar, lengkap, dan jelas.
(4) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dimuat dalam laporan kegiatan usaha melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Kegiatan pemantauan dilakukan terhadap:
a. kedatangan kapal;
b. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan; dan
c. data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Pemantauan terhadap kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara kedatangan dan keberangkatan kapal dengan kelengkapan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pendataan ikan hasil tangkapan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan;
b. dermaga;
c. akses keluar/masuk Pelabuhan Pangkalan;
d. gudang beku penyimpanan ikan hasil tangkapan;
dan/atau
e. lokasi lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (6).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pengolah Data dan/atau Enumerator Kelautan dan Perikanan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan di laut dilakukan oleh pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemetaan data yang mengacu pada standar data ikan hasil tangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar data ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan strategis atau perlunya penanganan khusus, pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit organisasi eselon II pada Direktorat Jenderal.
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan verifikasi atas:
a. pembayaran dan penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang dihitung oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar; dan
b. jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang tidak dimasukkan ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan data.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kurang bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang.
(4) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung
menggunakan Nilai Acuan Ikan pada saat dilakukan verifikasi.
(5) Penetapan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan mencatat sebagai piutang PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Besaran nominal Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dalam Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah memperhitungkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan PNBP.
(7) Mekanisme penagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
BAB Kesepuluh
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda.
(2) Besaran dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
BAB Kesebelas
Penghentian Layanan Penerbitan Persetujuan Berlayar
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, terhadap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan, tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar.
(2) Layanan penerbitan persetujuan berlayar dapat diberikan kembali apabila Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda.
BAB IV
KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP.
Ikan hasil tangkapan yang menjadi barang bukti tindak pidana dan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tenggelam atau terbakar, terhadap ikan hasil tangkapan yang tidak dapat dimanfaatkan tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan untuk tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Direktur Jenderal, disertai dengan:
a. surat keterangan dari kepolisian;
b. berita acara kecelakaan dari syahbandar;
c. data dukung yang menjelaskan kejadian; dan
d. surat pernyataan tentang kebenaran data dan informasi atas kejadian dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian kesesuaian.
(4) Direktur Jenderal memberikan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala UPT Direktorat Jenderal dalam rangka penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal menerbitkan surat yang memuat:
a. persetujuan atas permohonan, jika hasil penilaian kesesuaian sesuai; atau
b. penolakan atas permohonan, jika hasil penilaian kesesuaian tidak sesuai.
(6) Surat persetujuan atas permohonan atau surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya diselesaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. harga acuan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, selanjutnya dibaca menjadi Nilai Acuan Ikan dan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Nilai Acuan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. tanggal jatuh tempo pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1); dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) menggunakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan, bagi ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri, namun tidak sesuai dengan perizinan berusaha karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan.
(3) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan bukan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan
merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan karena keadaan darurat namun tidak memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(5) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(6) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan Nilai Acuan Ikan pada saat penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(7) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menilai laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada
Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan evaluasi terhadap laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi setiap periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang
sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menilai laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada
Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan evaluasi terhadap laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi setiap periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang
sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.