Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17, dilakukan penetapan Dewi Bahari. (2) Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nama Desa b. kelas Desa; c. potensi Wisata Bahari; dan d. kelompok atau lembaga pengelola Wisata Bahari.
Koreksi Anda