Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17, dilakukan penetapan Dewi Bahari.
(2) Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. nama Desa
b. kelas Desa;
c. potensi Wisata Bahari; dan
d. kelompok atau lembaga pengelola Wisata Bahari.
Koreksi Anda
