Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 dilakukan penilaian untuk penentuan kelas Desa.
(2) Penentuan Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar dalam pelaksanaan Dewi Bahari.
(3) Format penilaian penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
