Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d untuk: a. kelas Desa 3, yaitu melakukan 1 (satu) Kemitraan; b. kelas Desa 4, yaitu Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi, dan/atau publikasi; c. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu: 1. melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan 2. memiliki lembaga keuangan.
Koreksi Anda