Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Indikator Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d untuk:
a. kelas Desa 3, yaitu melakukan 1 (satu) Kemitraan;
b. kelas Desa 4, yaitu Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi, dan/atau publikasi;
c. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1. melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan
2. memiliki lembaga keuangan.
Koreksi Anda
