Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c untuk: a. kelas Desa 2, memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non digital; b. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu: 1. adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata; 2. terdapat pemandu wisata yang bersertifikat; dan 3. memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung. c. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator yaitu: 1. memiliki manajemen keuangan dan administrasi non digital; 2. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata; dan 3. memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata. d. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu: 1. melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri; 2. diversifikasi usaha wisata; 3. melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital; 4. terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional; 5. melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung; 6. menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan; 7. mampu mengakses perbankan untuk permodalan; 8. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa; 9. mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata; dan 10. memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik.
Koreksi Anda