Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Indikator pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c untuk:
a. kelas Desa 2, memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non digital;
b. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu:
1. adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata;
2. terdapat pemandu wisata yang bersertifikat; dan
3. memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung.
c. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator yaitu:
1. memiliki manajemen keuangan dan administrasi non digital;
2. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata; dan
3. memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata.
d. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu:
1. melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri;
2. diversifikasi usaha wisata;
3. melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital;
4. terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan profesional;
5. melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung;
6. menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan;
7. mampu mengakses perbankan untuk permodalan;
8. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa;
9. mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata; dan
10. memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik.
Koreksi Anda
