Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Indikator ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b untuk:
a. kelas Desa 1, yaitu memiliki salah satu prasarana dan sarana dasar;
b. kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu mempunyai status lahan yang jelas.
c. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1. perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana; dan
2. memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana.
d. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu:
1. terdapat prasarana dan sarana pendukung;
2. melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala; dan
3. telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya.
e. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkala.
Koreksi Anda
