Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b untuk: a. kelas Desa 1, yaitu memiliki salah satu prasarana dan sarana dasar; b. kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu mempunyai status lahan yang jelas. c. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu: 1. perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana; dan 2. memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana. d. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator, yaitu: 1. terdapat prasarana dan sarana pendukung; 2. melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala; dan 3. telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya. e. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkala.
Koreksi Anda