Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
(2) Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator yang terdiri atas:
a. perencanaan Wisata Bahari;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. pembinaan; dan
d. Kemitraan.
(3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk penentuan:
a. kelas Desa 1;
b. kelas Desa 2;
c. kelas Desa 3;
d. kelas Desa 4; atau
e. kelas Desa 5.
Pasal 13 Indikator perencanaan Wisata Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a untuk:
a. kelas Desa 1, yaitu:
1. memiliki salah satu potensi Wisata Bahari;
2. memiliki potensi kunjungan wisata; dan
3. memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata;
b. kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator, yaitu:
1. memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan;
2. memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran;
3. memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan;
dan
4. memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari.
c. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
1. memiliki daftar prasarana dan sarana;
2. memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non-digital;
3. terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum;
4. memiliki rencana induk pengembangan wisata; dan
5. memiliki daftar pemangku kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan.
d. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator yaitu mempunyai data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital.
e. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu mempunyai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang memuat usaha Wisata Bahari dan berkesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
