Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. (2) Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator yang terdiri atas: a. perencanaan Wisata Bahari; b. ketersediaan prasarana dan sarana; c. pembinaan; dan d. Kemitraan. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk penentuan: a. kelas Desa 1; b. kelas Desa 2; c. kelas Desa 3; d. kelas Desa 4; atau e. kelas Desa 5. Pasal 13 Indikator perencanaan Wisata Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a untuk: a. kelas Desa 1, yaitu: 1. memiliki salah satu potensi Wisata Bahari; 2. memiliki potensi kunjungan wisata; dan 3. memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata; b. kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator, yaitu: 1. memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan; 2. memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran; 3. memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan; dan 4. memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari. c. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu: 1. memiliki daftar prasarana dan sarana; 2. memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non-digital; 3. terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum; 4. memiliki rencana induk pengembangan wisata; dan 5. memiliki daftar pemangku kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan. d. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator yaitu mempunyai data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital. e. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu mempunyai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang memuat usaha Wisata Bahari dan berkesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda