Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penilaian terhadap verifikasi kesesuaian usulan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan rincian dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
