Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. seleksi administrasi; dan b. verifikasi teknis. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh tim kerja. (5) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (7) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sesuai. (8) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk menilai kesesuaian Dewi Bahari yang diusulkan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (9) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan dan/atau survei lapangan. (10) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau ketidaksesuaian terhadap verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal menyatakan bahwa usulan ditolak. (11) Dalam hal hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa.
Koreksi Anda