Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan oleh Pemerintah Desa. (2) Pengajuan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (3) Pengusulan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui: a. unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan kelautan; atau b. perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan atau perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang memuat: a. latar belakang; b. profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil; c. potensi daya tarik Wisata Bahari; d. potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; e. status lahan, prasarana, dan sarana; f. dukungan Pemerintah Daerah; g. kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari; dan h. aktivitas pengelolaan wisata. (5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda