Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pengajuan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(3) Pengusulan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui:
a. unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan kelautan; atau
b. perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan atau perangkat
daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang memuat:
a. latar belakang;
b. profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil;
c. potensi daya tarik Wisata Bahari;
d. potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari;
e. status lahan, prasarana, dan sarana;
f. dukungan Pemerintah Daerah;
g. kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari; dan
h. aktivitas pengelolaan wisata.
(5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
