Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. aspek lingkungan;
b. aspek ekonomi; dan
c. aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi.
(4) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut;
b. kesesuaian daya dukung dan daya tampung;
c. sanitasi;
d. pengelolaan sampah; dan
e. sarana air bersih.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. perkembangan status prasarana dan sarana;
b. perkembangan usaha Wisata Bahari;
c. peningkatan pendapatan; dan
d. kunjungan wisatawan.
(6) Aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. kelompok pengelola Wisata Bahari;
b. unsur tradisi dalam atraksi Wisata Bahari;
dan/atau
c. perubahan perilaku Masyarakat untuk peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
(8) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan pengembangan Dewi Bahari berikutnya.
Koreksi Anda
