Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi: a. pendampingan; b. peningkatan kapasitas; c. pengelolaan wisata; d. pemasaran; e. publikasi wisata; f. investasi; g. pengadaan prasarana dan sarana; h. monitoring dan evaluasi; dan/atau i. bentuk Kemitraan lainnya untuk mendukung pengembangan wisata. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda