Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pendampingan;
b. peningkatan kapasitas;
c. pengelolaan wisata;
d. pemasaran;
e. publikasi wisata;
f. investasi;
g. pengadaan prasarana dan sarana;
h. monitoring dan evaluasi; dan/atau
i. bentuk Kemitraan lainnya untuk mendukung pengembangan wisata.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
