Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a meliputi: a. pendampingan dalam pengelolaan Wisata Bahari; dan b. peningkatan kapasitas pengelola Wisata Bahari. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda