Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pendampingan dalam pengelolaan Wisata Bahari;
dan
b. peningkatan kapasitas pengelola Wisata Bahari.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
