Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dewi Bahari dilakukan sesuai dengan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pelaksanaan Dewi Bahari dilaksanakan berdasarkan rencana aksi yang telah disahkan melalui tahapan:
a. pembinaan; dan/atau
b. Kemitraan.
Koreksi Anda
