Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dewi Bahari dilakukan sesuai dengan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Pelaksanaan Dewi Bahari dilaksanakan berdasarkan rencana aksi yang telah disahkan melalui tahapan: a. pembinaan; dan/atau b. Kemitraan.
Koreksi Anda