Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dewi Bahari yang telah ditetapkan dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) tahun Kelas Desa 1;
b. 4 (empat) tahun untuk Kelas Desa 2;
c. 3 (tiga) tahun untuk Kelas Desa 3;
d. 2 (dua) tahun untuk Kelas Desa 4.; dan
e. 1 (satu) tahun untuk Kelas Desa 5.
(2) Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi untuk menentukan peningkatan kelas Desa.
Koreksi Anda
