Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dewi Bahari yang telah ditetapkan dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) tahun Kelas Desa 1; b. 4 (empat) tahun untuk Kelas Desa 2; c. 3 (tiga) tahun untuk Kelas Desa 3; d. 2 (dua) tahun untuk Kelas Desa 4.; dan e. 1 (satu) tahun untuk Kelas Desa 5. (2) Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi untuk menentukan peningkatan kelas Desa.
Koreksi Anda