Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. pengumpulan data; b. musyawarah Desa; dan c. kesepakatan dokumen rencana aksi. (2) Kesepakatan dokumen rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara musyawarah Desa.
Koreksi Anda