Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data;
b. musyawarah Desa; dan
c. kesepakatan dokumen rencana aksi.
(2) Kesepakatan dokumen rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara musyawarah Desa.
Koreksi Anda
