Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
(1) Desa yang telah ditetapkan sebagai Dewi Bahari selanjutnya menyusun rencana aksi.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dan pemangku kepentingan terkait yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
(3) Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dalam menyusun rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh penyuluh, perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan, dan/atau mitra lainnya.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. spasial Wisata Bahari;
b. rencana pemanfaatan bantuan;
c. rencana usaha dan pengembangannya;
d. kelembagaan;
e. pendanaan dan pembiayaan;
f. Kemitraan; dan
g. akses teknologi dan informasi.
(5) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa paling lambat 1 (satu) tahun sejak disahkan.
(6) Muatan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
