Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kriteria: a. potensi daya tarik Wisata Bahari; b. potensi kunjungan wisata; c. Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata; d. dukungan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Dewi Bahari; e. potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; dan f. status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari.
Koreksi Anda