Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Teks Saat Ini
Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kriteria:
a. potensi daya tarik Wisata Bahari;
b. potensi kunjungan wisata;
c. Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata;
d. dukungan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Dewi Bahari;
e. potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; dan
f. status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari.
Koreksi Anda
