Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERMEN Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per batang. (2) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/ 2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (3) Kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda