Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERMEN Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut: No. Urut Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik Jenis Golongan 3 SKT atau SPT I Lebih dari 2 milyar batang II Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang III Tidak lebih dari 400 juta batang (2) Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. b. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. (3) Kepala Kantor MENETAPKAN kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda