Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda