Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Antar Subspesialis Mata; c. Tarif Konsultasi Gizi; d. Tarif Check-Up Mata; e. Tarif Konsultasi Dokter Spesialis selain Dokter Spesialis Mata; f. Tarif IGD dan OK Poli; g. Tarif Penggunaan Ambulance; h. Tarif Pendidikan dan Penelitian; i. Tarif Kunjungan/Studi Banding; j. Tarif Visum Et Repertum; dan k. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda