Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.
3
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.
Koreksi Anda
