Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi. (2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (3) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas. (4) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 99-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id