Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2014; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2015; dan/atau d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Koreksi Anda