Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dibentuk Tim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id