Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Apabila dalam tahun anggaran 2010, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2010.
Koreksi Anda
