Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
