Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG ke Kas Negara.
(4) Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya
Koreksi Anda
