Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq.
Deputi Bidang
Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(5) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
