Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dari Kas Negara kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
