Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember 2009 sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya Verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
