Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) serta kuitansi pembayaran, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (3) Tata cara penerbitan SP2D subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda