Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri dari : a. Surat pernyataan penyediaan beras per Divisi Regional; dan b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala Divisi Regional. (2) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) terdiri dari : a. Surat Permintaan alokasi beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah Daerah setempat; b. Rekapitulasi Berita Acara serah terima beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta tim RASKIN daerah; dan c. Rekapitulasi delivery order penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat. (3) Dokumen yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang menyatakan bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id