Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama paling banyak sebesar 6/12 x pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mutatis mutandis berlaku bagi proses pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama.
(4) Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
